Sertifikasi adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap
klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa
konstruksi yang berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha; atau proses
penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian
kerja seseorang di bidang jasa konstruksi
menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau
kefungsian dan atau keahlian tertentu.
Sumber :
1. https://www.google.co.id/search?q=prosedur+pendirian+badan+tersertifikasi&oq=prosedur+pendirian+badan+tersertifikasi&aqs=chrome..69i57.12289j0j4&sourceid=chrome&ie=UTF-8#
2. https://bp.surabaya.go.id/uploads/Materi_1.1.ppt
Materi ke 3 :
No comments:
Post a Comment